Kemenag Terbitkan PMA Baru, Tak Boleh Merayu Atau Sembarang Bersiul

waktu baca 2 menit
Mentri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sumber Foto: Kemenag.go.id

LIKEIN, JAKARTA – Setelah melalui proses panjang, Kementerian Agama akhinya menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementrian Agama.

Anna Hasbie selaku Jubir Kemenag mengatakan, PMA No 73 tahun 2022 ini disahkan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” ujar Anna Hasbie mengutip laman Kementerian Agama, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Baca Juga :   Suhu Saudi Capai 44 Derajat, Jemaah Haji Diminta Batasi Aktivitas Luar Ruang

Dalam peraturan itu, satuan pendidikan yang dimaksud adalah jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Dalam PMA, bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Tak hanya itu, ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna.

Baca Juga :   Tingkatkan kesejahteraan, Kemenag Susun Honorarium Bagi Imam dan Takmir Masjid

Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual yang membuat korban tidak nyaman masuk dalam kategori kekerasan seksual.

“Harapannya dengan terbitnya PMA ini, kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan dapat menurun drastis atau bahkan tak ada sama sekali,” tutupnya. (Angel/Kn)

Facebook Comments Box