Tingkatkan kesejahteraan, Kemenag Susun Honorarium Bagi Imam dan Takmir Masjid
LIKEIN, – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun standardisasi honorarium bagi imam dan takmir masjid, guna meningkatkan kesejahteraan.
Kasubdit Kemasjidan Kemenag, Ahmad Zamroni, mengatakan, tiga sumber honor imam dan takmir masjid yang disusun, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pendapatan kas masjid bulanan.
“Besaran jumlah honorarium bagi imam masjid tetap maupun takmir disesuaikan dengan tipologi, seperti masjid negara, raya, masjid agung, masjid besar, dan masjid jami,” katanya dikutip laman kemenag.go.id, pada Minggu 24 Juli 2022.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib, menuturkan, menyebut upaya ini untuk meningkatkan kesejahteraan imam dan takmir masjid.
“Kami di Kemenag sedang menyusun standardisasi honorarium kemasjidan. Hal ini merupakan upaya untuk menyejahterakan imam tetap dan takmir di masjid-masjid,” tuturnya.
“Saat ini kami sedang membahas bagaimana persyaratan serta mekanismenya,” sambung Adib.
Adib menjelaskan, selama ini imam dan takmir m memiliki peran besar dalam kehidupan beragama di Indonesia. Bukan hanya mengawal peribadatan umat, tetapi juga merawat kerukunan umat beragama.
“Menurut saya wajar jika Kemenag memikirkan upaya peningkatan kesejahteraan imam dan takmir masjid,” jelasnya.
Ia menambahkan, standardisasi honorarium kemasjidan ini juga diharapkan dapat mendorong profesionalisme pengelolaan masjid.
Melalui penyusunan standardisasi honorarium kemasjidan ini, lanjut dia, berharap imam tetap dan takmir masjid fokus pada tugasnya masing-masing.
“Apalagi kebutuhan imam tetap masjid di Indonesia semakin hari semakin tinggi,” pungkasnya.(Fadhila)