Saatnya Petugas Tegas, Tunggakan Pajak Kendaraan di Sulteng Capai Rp5,5 Miliar
LIKEIN, PALU – Pihak Kantor Samsat Palu memastikan akan rutin merazia kendaraan baik roda dua maupun empat di jalan-jalan Kota Palu untuk mencari penunggakpajak kendaraan bermotor yang hingga tahun 2022 nilainya mencapai miliaran rupiah se-Sulteng.
Pantauan likein.id, Kamis sore, 8 September, 2022, razia oleh petugas Samsat Palu kembali digelar di Jalan Mohamad Yamin. Kegiatan rutin itu menyasar para penunggak pajak kendaraan bermotor.
Petugas langsung menyetop pengendara mobil maupun motor yang kedapatan menggunakan kendaraan dengan tunggakan pajak. Mereka yang terjaring bisa langsung membayar utang pajaknya ke petugas di lokasi razia.
Razia serupa akan tetap digelar di sejumlah titik sepanjang tahun 2022. Bukan tanpa alasan, nilai tunggakan pajak kendaraan di Sulteng yang mencapai miliaran rupiah membuat petugas harus menagih langsung ke jalan.
“Di Sulawesi Tengah ini penunggak pajak banyak mencapai Rp5,5 miliar,” Kata Yudi, Petugas Lapangan, Samsat Palu di lokasi razia, Jalan Mohamad Yamin.
Razia itu juga menjadi momen edukasi taat pajak bagi warga dan menyosialisasikan aturan-aturan tentang dokumen serta kelengkapan kendaraan lainnya yang wajib.
“Kedepannya akan diterapkan aturan dua tahun mati pajak bisa dihapus data kendaraannya atau dianggap motor bodong,” kata Yudi. (Angel)