Fantastis, KPP Pratama Palu Berhasil Kumpulkan Pajak Rp146 Miliar Dari PPS

waktu baca 2 menit
Kepala KPP Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan. Foto : Inul/Likein

LIKEIN, PALU – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) Final dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan nilai yang fantastis, yakni sebesar Rp146.557.105.826,00 dari jumlah peserta sebanyak 1.556 wajib pajak.

Kepala KPP Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan, mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan PPS, total PPh yang didapatkan pada bulan Juli meningkat tiga kali lipat dari bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.

“Alhamdulillah sampai dengan bulan Juni kemarin, kita bisa mengumumkan PPh final kurang lebih Rp146 Miliar, dan itu luar biasa sekali,” katanya kepada Likein.id pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca Juga :   Tren Perceraian Menurun di Sulteng, Namun Kota Palu Tetap Rekor Tertinggi

“Jadi kalau dilihat di bulan Juni saja, itu hampir kurang lebih (meningkat) 3 kali lipat dari pencapaian setelah PPh final di bulan Januari sampai dengan Mei,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan, hal tersebut menunjukkan bahwa pada dasarnya masyarakat tahu dan sadar sehingga dapat memanfaatkan PPS dengan baik, khususnya di wilayah KPP Pratama Palu, yaitu Kabupaten Parigi, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala dan Kota Palu.

Bangun Nur menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan secara langsung dan tidak langsung dalam menyukseskan PPS ini.

“Dan tentu pada kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan khususnya para peserta PPS yang telah dengan sadar dan sukarela menyetorkan PPh final dalam PPS ini,” ujarnya.

Baca Juga :   Operasi Bantuan Bencana ke PMI Sulteng Resmi Diakhiri

Ia berharap agar uang pajak yang dikumpulkan dapat bermanfaat untuk pembangunan Negara.

“Harapannya uang pajak yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan ekonomi, bantuan sosial dan pemerataan vaksinasi,” pungkasnya.

Diketahui, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diselenggarakan sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan harta atau aset yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) Amnesty Pajak dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. (Inul/Kn)

Facebook Comments Box