Steam Hingga PayPal Resmi Diblokir Kominfo Per 30 Juli 2022

waktu baca 2 menit
Ilustrasi PayPal. Foto : Angel/Likein.id

LIKEIN – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memblokir 10 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hari ini, Sabtu, 30 Juli 2022.

Ke 10 PSE yang sudah diblokir yaitu Steam, Paypal, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, Amazon, Battle Net dan Yahoo search engine atau mesin carinya.

Kemenkominfo dalam keterangan persnya, mengatakan, hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan hingga 29 Juli 2022, kemarin.

“Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kominfo, hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran,” katanya saat dikutip pada Sabtu, 20 Juli 2022.

“Hingga tanggal 29 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing,” jelasnya.

Baca Juga :   Satria-1 Sukses Diluncurkan, Satelit Indonesia yang Akan Penuhi Internet di Wilayah 3T

Kemenkominfo menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada para PSE yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

“Kementerian Kominfo akan mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada sepuluh SE tersebut apabila tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 29 Juli 2022 Pkl 23.59 WIB,” tuturnya.

Pemutusan akses tersebut telah didahului sebelumnya dengan koordinasi kepada Kementerian atau Lembaga terkait yang mengawasi kegiatan SE terkait.

“Pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran,” ujarnya.

Kemenkominfo menerangkan, pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik lain akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen,” terangnya.

Baca Juga :   Kemenkominfo Ungkap Kendala Berantas Judi Online

Dijelaskan juga bahwa Kemenkominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email, aduanpseprivat@kominfo.go.id.

Sementara itu, Kemenkominfo melalui Direktorat Pengendalian Aptika akan terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran, terutama terhadap SE yang memiliki trafik yang tinggi di Indonesia.

“Kami mengimbau kepada PSE lingkup privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id yang dapat ditempuh secara mudah dan cepat,” imbaunya.

Diketahui, Pendaftaran Sistem Elektronik merupakan wujud komitmen PSE untuk bersama Pemerintah menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman serta produktif. (Inul/Kn)

Facebook Comments Box