KemenPPPA Ungkap Ribuan Anak Korban Perdagangan Manusia Jadi Pekerja Seks Hingga Organ Tubuh Dijual

waktu baca 2 menit
Ilustrasi. Foto : Pixabay

LIKEIN – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan, sebanyak 1.022 anak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Melansir dari akun resmi Twitter @kpp_pa, pada Sabtu 30 Juli 2022, KemenPPPA mengatakan, perempuan dan anak-anak masih menjadi kelompok yang rentan menjadi korban TPPO.

“Mereka diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan eksploitasi seksual, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain seperti kerja paksa atau praktik perbudakan serupa,” katanya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 29 Juli 2022.

KemenPPPA menyebutkan bahwa jumlah anak, khususnya anak perempuan korban kasus TPPO dari 2017 hingga 2021 terus bertambah.

“Selama periode 2017-2021 terdapat laporan kasus anak korban TPPO mencapai 1.022 anak,” sebutnya.

Adapun jenis-jenis perlakuan yang dialami korban TPPO yaitu eksploitasi seksual (dilacurkan di lokalisasi), eksploitasi tenaga kerja (kerja tanpa batas waktu dan gaji yang tidak dibayar), kurir narkoba, korban objek pedofil dan pornografi, organ tubuh diambil untuk dijual, untuk korban usia bayi disewakan untuk mengemis dan adopsi ilegal.

Baca Juga :   Waspada Penculikan Anak, Yuk Lindungi Si Kecil dengan Cara Ini

Sementara beberapa modus yang sering dilakukan oleh para pelaku TPPO, antara lain, iming-iming gaji tinggi di luar negeri, menawarkan wisata ke luar negeri dengan visa pelajar, mengatasnamakan Duta Seni Budaya ke luar negeri untuk tujuan pornografi (penari striptis).

Selain itu, modus lainnya dengan menawarkan beasiswa sekolah atau magang untuk tujuan eksploitasi tenaga kerja, pengangkatan anak tidak melalui prosedur resmi (adopsi ilegal-fake adoption) dan diculik dengan menyamar menjadi teman orangtua.

KemenPPPA menuturkan, pelakunya bisa siapa saja, mulai dari orang terdekat.

“Seperti orang tua, paman, bibi, tetangga di kampung, pacar atau teman dekat, teman sebaya, calo yang dipercaya warga, germo atau mucikari, oknum aparat, guru dan aparat desa, hingga perusahaan jasa tenaga kerja,” tuturnya.

Baca Juga :   Persentase Pernikahan Anak Perempuan di Sulteng Lebih Tinggi dari Rata-Rata Nasional, Kok?

Terungkapnya berbagai kasus TPPO tidak terlepas dari kesadaran masyarakat yang semakin tinggi akan pentingnya peran mereka dalam pencegahan dan penanganan kasus TPPO.

Dalam hal ini, KemenPPPA mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melindungi perempuan dan anak-anak agar tidak menjadi korban TPPO.

Hal itu dapat dilakukan dengan berdiskusi bersama anak tentang bahaya penculikan anak, ajarkan anak untuk tidak mudah percaya dengan orang asing, rutin komunikasi yang hangat dengan anak, bantu anak memilih teman-teman yang positif karena pergaulan yang bisa merusak kebiasaan baik.

“Belajar gaya hidup sehat sehingga anak tidak mudah tergiur gaya hidup konsumtif, awasi pengasuh dan orang-orang yang dipercayakan mengasuh anak selama kita bekerja di luar rumah, aktif mengikuti informasi di sekitar rumah dan kelompok orang tua murid,” pungkasnya. (Inul/kn)

Facebook Comments Box