MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Buatan India Haram

waktu baca 2 menit
Tenaga Medis saat melakukan vaksinasi covid-19 di palu. Foto: Katrin/likein.id

LIKEIN, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia menetapkan vaksin Covid-19 buatan India yakni Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvt adalah haram.

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 yang baru saja dirilis pada laman resmi MUI Digital, Jumat, 24 Juni 2022.

Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Baca Juga :   DLH Palu Akan Adakan RTH di Setiap Kelurahan

Dalam fatwanya, penetapan haram pada vaksin buatan India tersebut lantaran dalam tahapan produksinya ditemukan pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

“Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi,” terang MUI dalam laman resminya.

Selain itu, fatwa MUI yang telah dikeluarkan sejak 7 Februari itu mengeluarkan 6 rekomendasinya, yaitu:

Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

“Ketiga, Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal,” lanjut keterangan MUI.

Baca Juga :   Cara SDN Poboya Balas Budi ke Turki Ketika Dirudung Bencana

Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT. (Kn/Kn)

Facebook Comments Box