MUI Palu: Hewan Qurban PMK Berat Tidak Sah Disembelih

waktu baca 2 menit
Ilustrasi. Foto : Sadam/likein.id

LIKEIN, PALU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu mengimbau masyarakat untuk tidak menyembelih hewan Qurban terindikasi terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kategori berat.

Penyampaian ini menyusul telah di terbitkannya Fatwa MUI Nomor 32/ 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) belum lama ini.

Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin mengatakan, pihaknya telah menerima keputusan Fatwa tersebut sehingga wajib disiarkan oleh MUI di daerah.

Baca Juga :   Solar Jadi Kendala Distribusi Bahan Pokok di Palu

“Khusus kategori berat tidak boleh menjadi hewan Qurban, namun Jika hewan tersebut tidak terindikasi PKM dan cacat, maka boleh untuk disembelih,” ungkapnya kepada likein.id, Jumat 3 Juni 2022.

Zainal menjelaskan, beberapa hewan memang memiliki PMK akan tetapi menurut sebagian Ulama ketika disembelih dan dikonsumsi maka akan berdampak bagi tubuh manusia.

“Artinya hewan yang cacat dan memiliki PMK tidak sah untuk di sembelih bahkan dagingnya tidak boleh di makan karena akan berdampak buruk bagi kesehatan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai kriteria hewan Qurban menjelang ldul Adha mendatang.

“Kami menunggu diskusi serta dialog bersama Dinas terkait, sebab setiap tahunnya kita selalu duduk bersama mengenai hewan dengan kriteria yang cocok untuk di sembelih agar masyarakat juga tidak resah,” tambahnya.

MUI Palu mengimbau kepada para penyembelih agar turut mengecek kelayakan hewan Qurban dengan teliti sebelum menyembelih.

“Jika para penyembelih dan pemberi daging Qurban mengetahui hewan tersebut terkena PMK tetapi tidak menjalankan syariat islam dan tidak patuh terhadap Fatwa ulama tentunya ada ganjaran dan dosa besar bagi mereka di akhirat,” Tegas Zainal. (Cr3)

Facebook Comments Box