Viral, Pemuda di Bengkulu Ditangkap Polisi Usai Pamer Aniaya Kucing di Medsos
LIKEIN, BENGKULU – Viral seorang pemuda asal Kecamatan Argamakmur, Bengkulu Utara menganiaya seekor kucing sebagai bahan tutorial di medsos. Ia lantas merekam aksinya dan membagikannya di Instagram dan Facebook pribadi.
Buntut dari aksinya itu, pelaku RD (26 tahun) langsung akhirnya diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
Dikutip dari akun resmi Instagram @polresbengkuluutara pada Rabu 14 September 2022, polisi Bengkulu mengamankan tersangka penganiayaan kucing.
Tersangka di jerat pasal 302 ayat 2 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan penjara maksimal 9 bulan.
Ia dilaporkan oleh komunitas pecinta kucing lantaran aksinya yang menyembelih hewan malang tersebut.
Saat konfrensi pers, tersangka mengaku bahwa kucing tersebut adalah hewan peliharaan pribadi yang telah dirawat selama 3 tahun.
“Bukan kucing milik orang dan sudah dirawat 3 tahun, itu kucing pribadi saya, kucing kesayangan, untuk berbagi pengalaman” ujar pelaku dikutip dari Akun Instagram @rumahsinggahclow.
Sontak pernyataan tersangka dikecam netizen atas aksinya yang menyiksa hingga melakukan hal yang tidak semestinya.
Salah satunya akun bernama @chindyscatma menuliskan bahwa peryataan tersangka yang tega menganiaya hewan peliharaan.
“Berbagi pengalaman? Ooh udah gak iya kau bang tega kau makan hewan peliharaan sendiri, bukan ayam itu bang,” tulisnya.
@boedyn06 juga menuliskan kesedihannya atas perbuatan pelaku dan berharap kepolisian membuat efek jera.
“Sedih banget, hukum habisin sesuai derita mpus,” tulisnya.
“Kucing itu bukan untuk dikonsumsi, tega ya kucing kesayangan tapi dibunuh, saya piara ikan lele di kolam aja gak tega mau dikonsumsi, gebl3k,” tulis @mahadeewi.
Aksi penganiayaan dan pembunuhan hewan peliharaan seperti anjing dan kucing masih kerap terjadi. Pelaku penganiayaan hewan dapat dijerat Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 9 bulan dan denda.
Sejumlah regulasi yang mengatur tentang perlindungan hewan peliharaan juga tertuang pada pasal 66 Undang-undang No.41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Serta PP No.95 Tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
(Sadam/Kn)