Larangan Ekspor, Upaya Normalisasi Minyak Goreng
LIKEIN, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), mengumumkan, larangan ekspor minyak sawit, berlaku 28 April mendatang. Hal ini merupakan upaya normalisasi ketersediaan dan harga minyak goreng di dalam negeri.
Dalam rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, Presiden Jokowi umumkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng.
Kebijakan tersebut akan berlaku dari 28 April hingga batas waktu tertentu yang belum dapat dipastikan.
“Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Jokowi dilansir dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat 22 April 2022.
Presiden berjanji, akan terus memantau kebijakan larangan ekspor tersebut hingga kondisi minyak goreng kembali normal di Indonesia.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,”. (Qadri)