Kapolri Larang Polantas Tilang Manual, Pelanggar Hanya Ditegur Lalu Dilepas
LIKEIN, – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan kepada Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak di perbolehkan menindak pelanggar lalu lintas dengan cara tilang manual.
“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan dan kemudian setelah itu dilepas,” ujar Sigit, dikutip dalam situs NTMC, Senin, 24 Oktober 2022.
Berdasarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, telegram tersebut berisi perintah penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tindak tilang manual.
Sigit memperingatkan kepada jajaran polisi lalu lintas bahwa penegakan hukum di lokasi di lakukan saat terjadi kejadian menonjol, seperti kecelakaan lalu lintas.
“Kecuali memang sifatnya laka lantas dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” katanya.
“Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakkan hukum cukup melakukan melalui e-TLE atau e-TLE mobile. Tapi terhadap pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi,” lanjut Sigit.
Kapolri mengarahkan agar personel Korlantas Polri memberikan pelayanan prima dan menerapkan 3S (senyum, sapa dan salam.(Fadhila)