E-Parking Bandara Berlaku Sejak Akhir 2021, Pengunjung Belum Tahu
LIKEIN, PALU – Bandara Mutiara Sis Ajufri Palu, telah menerapkan pembayaran parkir kendaraan secara elektronik (e-parking). Seluruh pengunjung yang akan memasuki wilayah bandara diwajibkan memiliki kartu parkir elektronik, sejak Desember 2021 lalu.
Meski begitu, ternyata tak semua pengunjung Bandara mengetahui aturan tersebut.
Salah satu pengunjung Bandara, Reza mengaku kaget saat baru mengetahui kewajiban pembayaran parkir secara non tunai.
Ia mengatakan dirinya tak mengetahui adanya sosialisasi dari pihak Bandara.
“Pas mau jemput teman di bandara itu kaget sih. Soalnya belum ada sosialisasi sebelumnya. Jadi pas datang itu tiba-tiba diwajibkan menggunakan kartu itu,” kata Reza, Minggu, 26 Juni 2022.
Ia mengaku, karena tak memiliki kartu pembayaran non tunai, ia pun membelinya dari petugas parkir Bandara.
“Kartunya dari bandara. Dapatnya, pas mau jemput teman waktu itu di bandara,” jawabnya singkat.
Adapun kartu parkir elektrik yang di siapakan oleh Bandara seharga Rp 50 ribu per kartu, dengan saldo di dalamnya berjumlah Rp20 ribu dan biaya kartu senilai Rp30 ribu.
Sementara biaya parkir roda dua di bebankan sebesar Rp3 ribu per 1 jam pertama, dan berlaku biaya Rp1000 rupiah pada dua jam berikutnya, hingga seterusnya.
Biaya parkir roda empat di bebankan sebesar Rp5 ribu pada satu jam pertama, dan bertambah Rp2 ribu berlaku biaya pada 2 jam berikutnya, dan seterusnya.
Sementara itu, petugas pengelola parkir Bandara Mutiara Sis AlJufri Palu, Risman, menerangkan, aturan tersebut memang berlaku sejak Desember 2021. Namun, pemberlakuan aturan itu berjalan bersama tahap sosialisasi kepada pengunjung bandara, selama tiga bulan ini.
“Awalnya kami masih ada sosialisasinya selama tiga bulan dari bulan Desember sampai Februari 2022,” terangnya.
Meski demikian, Risman mengaku masih ada pengunjung yang belum mengetahui aturan tersebut.
“Kalo ada yang keberatan iya. Ada yang mengeluh juga tetap ada, tapi kita tetap sampaikan terkait aturan parkir ini,” katanya. (Kn/Kn)