312 Rekening Transaksi Judi Online Dibekukan, Jumlahnya Ratusan Triliun
LIKEIN, – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah membekukan 312 rekening data transaksi perjudian online di Indonesia, terdapat transaksi sebesar Rp155,459 Triliun.
Dalam rapat Komisi III DPR RI, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengatakan, angka tersebut berasal dari 121 juta transaksi.
“Transaksi yang dilaporkan kepada PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya itu sebanyak Rp 155,459 triliun,” katanya dalam keterangan tertulis, pada Selasa, 13 September 2022.
Ia menjelaskan, PPATK telah melakukan pembekuan terhadap rekening yang diduga terkait judi online.
Sepanjang tahun 2022 saja, kata dia, ada 312 rekening yang dibekukan dengan total dana mencapai Rp 836 miliar.
“Pada tahun 2022 ini, PPATK sudah mengeluarkan sebanyak 65 hasil analisis yang disampaikan kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.
Menurutnya, pihak yang diduga terlibat di antaranya oknum polisi, ibu rumah tangga, pegawai negeri sipil, hingga pelajar.
“Nggak-nggak (hanya ke polisi), semua masyarakat. Ada semua. Oknum, ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS,” lanjut Ivan.
Ivan menambahkan, temuan PPATK terkait perjudian online itu sudah dikoordinasikan dengan pihak Polri untuk ditindaklanjuti.(Fadhila)