Pemerintah Siapkan Inpres, Percepat Penggunaan Kendaraan Listik

waktu baca 2 menit
Ilustrasi mobil listrik, Foto : unsplash/erengoldman

LIKEIN, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia (RI) saat ini tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) guna percepatan penggunaan kendaraan listrik, khususnya di lingkungan Pemerintahan.

Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko, mengatakan, telah menyiapkan Inpres ban dilingkungan pemerintahan nantinya diwajibkan menggunakan mobil listrik.

“Saat ini pemerintah menyiapkan inpres untuk mempercepat penggunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah, bagaimana nanti khususnya di lingkungan pemerintahan diwajibkan menggunakan mobil listrik,” katanya dalam konferensi pers Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS), pada Senin 11 Juli 2022.

Ia menuturkan, melalui inpres tersebut, penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah akan dilakukan secara bertahap.

“Konsepnya sudah jadi lah, kita tinggal menunggu saja,” tutur Moeldoko.

Ia menjelaskan, percepatan penggunaan kendaraan listrik merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan amanat yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

“Pemerintah juga memiliki target untuk memanfaatkan energi baru terbarukan sebanyak 23 persen dalam bauran energi nasional pada 2025, dan akan terus ditingkatkan sampai 31 persen pada tahun 2050,” jelasnya.

Moeldoko menambahkan, PEVS 2022 dapat menjadi momentum bagi para produsen kendaraan listrik untuk melakukan lompatan besar.

“Saya pikir ini mestinya menjadi momentum untuk membuat lompatan ya. Kalau kita masih main di konvensional terus ya jauh ketinggalan. Ini adalah momentum yang sangat baik bagi mereka yang bisa menangkap situasi,” tambahnya.

Indonesia juga memiliki kesempatan yang luas untuk menciptakan merek sendiri.

“Ke depannya, kalau Indonesia bisa langgeng (menggunakan kendaraan) murni listrik ya kenapa tidak,” sambungnya.(Fadhila)

Facebook Comments Box