Kominfo Buka Sementara Blokiran Situs Paypal Selama Lima Hari

waktu baca 1 menit
Ilustrasi, Foto : likein

LIKEIN, – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia (RI), mengumumkan telah membuka sementara blokir terhadap situs pembayaran PayPal selama lima hari.

Berdasarkan penulusuran likein.id, situs PayPal sudah dapat kembali di akses hari ini sejak pukul 09.30 WIB. 

Dalam konferensi pers, Dirjen Aplikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangarepan, mengatakan, Paypal dibuka sementara karena mendengar aspirasi masyarakat mengeluhkan dananya tertahan.

Baca Juga :   Mediasi Pengelolaan Tambang Poboya, Ini Lima Poin Keputusan Rapat

“Blokir PayPal kami buka sementara selama 5 hari kerja. Ini kami buka karena mendengar aspirasi masyarakat yang mengeluhkan dananya tertahan di PayPal. Sejak hari ini sudah kami buka,” ujarnya, pada Minggu 31 Juli 2022.

Ia menjelaskan, PayPal hingga kini belum mengajukan pendaftaran PSE ke Kominfo.

“Kami akan kembali memblokir situs pembayaran tersebut jika dalam lima hari kerja belum ada tindakan dari Paypal. Adapun pembukaan sementara blokir PayPall berlaku hingga 5 Agustus 2022,” jelasnya.

“Jadi, masyarakat kami minta untuk memanfaatkan waktu untuk memigrasi sistem pembayaran,” sambungnya. 

Samuel menambahkan. selain terdaftar sebagai PSE, PayPal harus terdaftar di Bank Indonesia yang merupakan regulator sistem pembayaran untuk dapat beroperasi di Indonesia.

“Tidak sulit untuk memproses pendaftaran di Kominfo maupun Bank Indonesia,”.(Fadhila)

Facebook Comments Box