Ini 3 Masalah Yang Timbul Jika Permenkominfo No.5 Tahun 2020 Tetap Berlaku
LIKEIN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengungkap sejumlah masalah yang akan ditimbulkan jika Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tetap diberlakukan.
Sejumlah Lembaga Independen, serikat pekerja termasuk AJI Indonesia mendesak Kementrian KOMINFO untuk mencabut Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Melansir laman resmi AJI Indonesia yang dikutip Likein pada Jumat, 30 September 2022, terdapat 3 masalah yang akan timbul jika peraturan tersebut tetap diberlakukan, diantaranya:
1) SENSOR SEWENANG-WENANG
Tanpa melaui lembaga independen, pemerintah dapat melakukan sensor dan meminta penurunan atas konten apapun tanpa melalui putusan pengadilan dan tidak menyediakan mekanisme keberatan. Artinya, Pemerintah dapat melakukan penurunan konten sewenang-wenang bagi konten yang diadukan dak tak ada ruang pembelaan.
2) PELANGGARAN PRIVASI
Dengan dalih pengawasan yang tercantum dalam pasal 1 ayat 20 dan pasal 36 ayat 3, pemerintah dapat meminta akses data kita ke platform terdaftar yakni akses data elektronik, data traffic, serta informasi pengguna. Hal ini tentu berpotensi menjadi alat Mass Surveillance atau pengawasan secara massal.
Selain itu, pengaturan data pribadi yang tidak berperspektif perlindungan termasuk pelanggaran privasi. Seperti tidak adanya mekanisme notifikasi atau pemberitahuan bagi pengguna yang datanya diminta, dan hal ini tidak diatur melalui UU Perlindungan Data Privasi.
3) BLOKIR atau PEMBREDELAN
Jika terdapat konten atau sesuatu yang dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, maka pemerintah dapat menurunkan konten tersebut serta memblokir akses siapapun.
“Pemblokiran menafsirkan terlalu jauh frasa melanggar peraturan perundang-undangan. PP 71 tahun 2019 menjelaskan namun hal ini tidak diatur undang-undang,” tulis keterangan di laman resmi AJI Indonesia.
“Mari kita dukung upaya advokasi #GugatKominfo yang saat ini sedang berlangsung, jangan biarkan Permenkominfo 5/2020 ini terus diberlakukan” seruan diakhir unggahan. (Kn/Kn)