Hati-hati, Kominfo Bisa Akses Isi Percakapan WhatsApp Melalui PSE

waktu baca 1 menit
Ilustrasi, Foto : likein

LIKEIN, – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia (RI), mengungkapkan, bahwa melalui Sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, pihaknya bisa mengakses isi percakapan dalam WhatsApp masyarakat.

Merujuk pada aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Pakar Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, mengatakan, Kominfo dapat mengakses WhataApp pengguna meski pesan telah dienkripsi.

Baca Juga :   Hadiri Haul Guru Tua, 16 Warga Donggulu Jalan Kaki 122 KM ke Palu

“Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 28 Juli 2022.

Ia menuturkan, akses pesan Whatsapp ini dilakukan apabila berkaitan dengan kasus hukum untuk keperluan penyidikan.

Sebelum itu, Kominfo juga harus memenuhi syarat dan tidak boleh secara sembarangan mengakses WhatsApp seseorang.

Pasalnya, Kominfo juga bisa melanggar kebebasan berkomunikasi rakyat Indonesia yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28.

Seperti yang diketahui, enkripsi merupakan sebuah metode yang memungkinkan informasi “terkunci”. Pesan yang telah dienkripsi pun akan diubah ke dalam kode acak rahasia.(Fadhila)

Facebook Comments Box