LIKEIN, – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menargetkan 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia dapat mengakses KTP melalui smartphone menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di tahun ini.
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya digitalisasi dokumen kependudukan yang dilakukan pemerintah untuk menggantikan penerbitan KTP Elektronik (e-KTP) yang kerap memiliki kendala.
Dirjen Dukcapil, Zudan mengatakan, kendala yang kerap terjadi pada pembuatan e-KTP ada pada 3 hal, yakni pengadaan blanko yang mengambil porsi besar dalam anggaran Dukcapil, kemudian harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film. Ditambah lagi masalah kendala jaringan internet di daerah yang kadang membuat pengiriman hasil perekaman e-KTP tidak sempurna.
Dengan adanya digitalisasi kependudukan yang dimulai pada tahun 2023 ini, Zudan berharap proses perekaman dokumen kependudukan semakin mudah, apalagi ada pemekaran 11 kecamatan dan 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
“Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko, tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP Elektronik diganti KTP digital,” katanya, dikutip dari laman resmi Dukcapil Kemendagri, Minggu, 12 Februari 2023.
Adapun catatan yang wajib diperhatikan dalam proses pembuatan IKD yaitu masyarakat harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition atau pengenal wajah.
Cukup sekali datang, masyarakat sebagai pemohon bisa langsung memiliki KTP Digital. Zudan menambahkan, data digital dokumen kependudukan lainnya seperti KK juga bisa langsung dipindahkan ke smartphone atau HP. (Inul/Kn)