Canggihnya Teknologi ETLE yang Mampu Deteksi 4.172 Pelanggar Lalu Lintas di Palu

waktu baca 1 menit
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulteng AKBP Hasanudin. SH., M.H perlihatkan satu persatu monitor rekaman ETLE di beberapa ruas jalan. Foto : Sadam likein.id

Ditlantas Polda Sulteng menyebut penerapan tilang elektronik mampu memaksimalkan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas karena bekerja lebih efektif. Seperti apa kecanggihan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut?

Polda Sulteng mencatat 4.172 pelanggar aturan lalu lintas terdeteksi sistem tilang elektronik sejak 1 hingga 8 September tahun 2022. Sistem tilang yang memaksimalkan penegakan hukum berlalulintas terbaru itu yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi itu telah dipasang dibeberapa titik di Kota Palu sejak awal tahun 2022 lalu.

Baca Juga :   Harga Ikan Ekor Kuning di Pasar Manonda Naik Jelang Lebaran

“Ada 2 tipe kamera pendeteksi yang terpasang yakni kamera ETLE Statis dan kamera ETLE Mobile. Keduanya bekerja layaknya robot selama 24 jam,” Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulteng, AKBP Hasanudin mengatakan kepada likein.id, Jumat, 9 September 2022.

Selain bisa merekam kejahatan di jalan raya, kecanggihan kamera ETLE dapat menembus kaca kendaraan roda empat dengan detail sehingga pelanggar yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan gawai saat berkendara dapat terlihat.

Informasi kendaraan dan pelanggar bahkan bisa terlacak dengan sistem yang terkoneksi antara Samsat dan pihak Dukcapil.

Baca Juga :   FRAS Desak BPN, agar Tuntaskan Konflik Agraria PT ANA dan Petani

Penerapan teknologi mutakhir itu diharapkan bisa meningkatkan kesadaran hukum berlalulintas serta meminimalisasi jumlah pelanggar.

Facebook Comments Box