Wow, Penerimaan Cukai Rokok Tahun 2022 Tembus Rp198,06 Triliun

waktu baca 1 menit
Ilustrasi rokok. Foto : Pixabay

LIKEIN, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) periode 1 Januari hingga 14 Desember 2022 tercatat sebesar Rp198,06 triliun.

Pertumbuhan CHT tahun 2022 ini meningkat 16,83% dibandingkan periode yang sama di tahun 2021 yang sebesar Rp169 triliun.

“Penerimaan tumbuh didorong dampak kebijakan kenaikan tarif yang efektif,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA edisi Desember 2022 secara virtual, Selasa, 20 Desember 2022.

Baca Juga :   Tren Gucci Challenge, Ditjen Pajak : Segera Ungkap Hartamu

Ia menambahkan, pertumbuhan penerimaan tersebut didorong pula oleh kinerja penindakan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Hal ini sesuai dengan policy mengenai cukai, terutama pada hasil tembakau yang mencoba menyeimbangkan tujuan antara sisi kesehatan untuk penurunan konsumsi, dan sisi produksi, hingga tenaga kerja maupun petani yang harus turut dijaga. (Inul)

Facebook Comments Box