Wali Kota Palu Resmi Keluarkan Surat Edaran Larangan Penutupan Jalan
LIKEIN, PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, resmi mengeluarkan surat edaran tentang larangan penutupan jalan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Surat Edaran dengan Nomor 551/0493/Hukum/ 2022 tentang larangan penutupan jalan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 28 Januari 2022.
Surat edaran itu ditujukan kepada Camat se Kota Palu, Lurah se Kota Palu, Pengusaha Tenda se Kota Palu, dan masyarakat Kota Palu.
Dalam surat edaran itu membahas tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu, dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Wali Kota Palu melalui surat edaran tersebut, menerangkan, dengan memperhatikan beberapa ketentuan tersebut serta merespon keluhan masyarakat terhadap penggunaan jalan diluar fungsinya, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, ruas jalan dapat ditutup 1/2 badan jalan, hanya untuk kepentingan warga yang kedukaan dan untuk selainnya tidak diperkenankan.
Kedua, pengusaha/pemilik tenda di wilayah Kota Palu untuk tidak menyewakan tenda kepada masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pribadi yang melakukan penutupan jalan kecuali kedukaan dan hanya menutup 1/2 badan jalan.
Ketiga, pengusaha/pemilik tenda yang tidak mengindahkan ketentuan angka dua akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh pihak yang berwenang atau penyidik Polri.
Keempat, kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional dengan melakukan penutupan jalan baik setengah maupun seluruhnya, wajib mendapatkan izin penutupan jalan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Kelima, Camat dan Lurah se Kota Palu agar mensosialisasikan dan mengoptimalkan pengawasan implementasi Surat Edaran ini.
Surat edaran tersebut dibagikan Wali Kota Palu melalui akun Instagram pribadinya @hadiantorasyid, ia menuliskan, surat edaran mengenai larangan penutupan jalan di Kota Palu, yang telah ditandatangani.
“Para camat dan lurah saya minta untuk sosialisasikan ini kepada warga Kota Palu, warga bisa memanfaatkan lapangan sekitar atau aula di Kantor Camat/Lurah jika ingin buat pesta, menutup jalan hanya diizinkan untuk kedukaan, itupun hanya setengah badan jalan saja,” tulis Wali Kota Palu, Selasa 1 Februari 2022.
“Janganlah hanya karena kepentingan pribadi, kepentingan orang banyak kita abaikan,” pungkas Wali Kota Palu.CR1/AJR