Menu

Mode Gelap

Story

Wali Kota Palu Resmi Keluarkan Surat Edaran Larangan Penutupan Jalan


					Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. Foto : Ajir/Likein Perbesar

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. Foto : Ajir/Likein

LIKEIN, PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, resmi mengeluarkan surat edaran tentang larangan penutupan jalan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Surat Edaran dengan Nomor 551/0493/Hukum/ 2022 tentang larangan penutupan jalan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 28 Januari 2022.

Surat edaran itu ditujukan kepada Camat se Kota Palu, Lurah se Kota Palu, Pengusaha Tenda se Kota Palu, dan masyarakat Kota Palu.

Dalam surat edaran itu membahas tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu, dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.

Wali Kota Palu melalui surat edaran tersebut, menerangkan, dengan memperhatikan beberapa ketentuan tersebut serta merespon keluhan masyarakat terhadap penggunaan jalan diluar fungsinya, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Baca Juga :   Pemkot Palu Sidak Pegawai Usai Natal Dan Tahun Baru

Pertama, ruas jalan dapat ditutup 1/2 badan jalan, hanya untuk kepentingan warga yang kedukaan dan untuk selainnya tidak diperkenankan.

Kedua, pengusaha/pemilik tenda di wilayah Kota Palu untuk tidak menyewakan tenda kepada masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pribadi yang melakukan penutupan jalan kecuali kedukaan dan hanya menutup 1/2 badan jalan.

Ketiga, pengusaha/pemilik tenda yang tidak mengindahkan ketentuan angka dua akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh pihak yang berwenang atau penyidik Polri.

Keempat, kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional dengan melakukan penutupan jalan baik setengah maupun seluruhnya, wajib mendapatkan izin penutupan jalan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga :   Pelanggaran HAM Di Sulteng Meningkat, Dominan Kriminalisi Aparat Terhadap Warga

Kelima, Camat dan Lurah se Kota Palu agar mensosialisasikan dan mengoptimalkan pengawasan implementasi Surat Edaran ini.

Surat edaran tersebut dibagikan Wali Kota Palu melalui akun Instagram pribadinya @hadiantorasyid, ia menuliskan, surat edaran mengenai larangan penutupan jalan di Kota Palu, yang telah ditandatangani.

“Para camat dan lurah saya minta untuk sosialisasikan ini kepada warga Kota Palu, warga bisa memanfaatkan lapangan sekitar atau aula di Kantor Camat/Lurah jika ingin buat pesta, menutup jalan hanya diizinkan untuk kedukaan, itupun hanya setengah badan jalan saja,” tulis Wali Kota Palu, Selasa 1 Februari 2022.

“Janganlah hanya karena kepentingan pribadi, kepentingan orang banyak kita abaikan,” pungkas Wali Kota Palu.CR1/AJR

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Nilam Sari Lawira Rilis Lagu ‘It’s Time NSL’, Video Klipnya Bakal Tayang Malam Ini

4 Oktober 2023 - 15:19

Tiga Mandat Wapres Untuk Sulteng dalam Pencanangan Wisata Negeri Seribu Megalit, Apa Saja?

4 Oktober 2023 - 13:26

Riwayat Pembangunan Daerah Sulteng yang Dipuji Wapres; Dari Punya 17 Desa Sangat Tertinggal hingga Nihil

3 Oktober 2023 - 21:57

Wapres Sebut Daya Tarik Cagar Budaya Megalit di Sulteng Tak Kalah Dari Piramida Mesir

3 Oktober 2023 - 21:51

Ini Dia Profil Kawasan Pangan Nusantara di Sulteng yang Akan Jadi Penyuplai Pangan IKN

3 Oktober 2023 - 16:03

Sensor Gempa di Sulteng Terus Ditambah Usai Bencana 2018, Gempa Kecilpun Kini Tercatat

3 Oktober 2023 - 13:10

Kasi Observasi BMKG Stasiun Geofisika Palu, Bambang Hariono menjelaskan sebaran sensor gempa di Sulteng, Jumat (29/9/2023). (Foto: Santo/ likein.id)
Trending di Story