WALHI Sulteng Sayangkan Hakim PN Parigi Moutong Bebaskan Pelaku Pelanggaran HAM

waktu baca 2 menit
Direktur Eksekutif WALHI Sulteng Sunardi Katili. Foto : Ist

LIKEIN, PALU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulteng menyayangkan sikap Majelis Hakim PN Parimo yang memvonis bebas sang eksekutor penembak almarhum Erfaldi.

“Kami menyayangkan vonis bebas terhadap Bripka H yang dijatuhkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Parigi, Sulawesi Tengah pada Jumat, 3 Maret 2023,” Tegas Direktur Eksekutif WALHI Sulteng Sunardi Katili, Sabtu, 4 Maret 2023.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meberikan tuntutan 10 tahun kepada terdakwa Bripka H terkait kasus tewasnya Erfaldi (21 tahun) salah seorang demonstran yang menolak tambang PT. Trio Kencana di Desa Katulistiwa pada 12 Februari 2022 silam.

Sunardi meminta agar tim JPU melakukan upaya hukum lainnya untuk pemeriksaan kembali atas putusan tersebut dan berharap masih ada putusan yang seadil-adilnya bagi orang tua korban, keluarga dan para penuntut keadilan di negeri ini.

Baca Juga :   Luhut Minta Sosialisasi MGCR Gunakan PeduliLindungi Diperpanjang Tiga Bulan

Dalam acara pemeriksaan pembuktian sebelumnya, terdakwa Bripka H ternyata tidak dihadirkan saat proses rekonstruksi penembakan, selain tidak dihadirkan saat rekonstruksi, proyektil yang bersarang di tubuh Erfaldi juga masih diragukan.

Apakah peluru tersebut berasal dari pistol milik terdakwa atau sebaliknya bukan, selain proyektil tersebut diperoleh dari warga bukan petugas polisi, hal ini terungkap saat sidang pemeriksaan dua saksi ahli Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan yang digelar di PN Parigi, pada 18 Januari 2023 lalu.

“Padahal rekonstruksi itu salah satu bagian yang sangat penting dari proses penyidikan, saya belum membaca putusan majelis hakim, tapi saya menduga saja mungkin ini yang membuat hakim menjatuhkan putus bebas terhadap terdakwa,” jelas Sunardi.

Baca Juga :   Curah Hujan Tinggi, Bahodopi Diterjang Banjir

Diketahui pengaturan terkait rekonstruksi diatur melalui Surat Keputusan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.

Khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana Dasar hukum untuk melakukan rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Dalam proses penyidikan tindak pidana bertujuan untuk Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi. Sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (Sadam/Kn)

Facebook Comments Box