Walhi Sulteng Minta Pembukaan Lahan 30 Ribu Hektare di Sulteng Tak Merusak Hutan
LIKEINI, PALU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta agar pembukaan lahan seluas 30 ribu Hektare di Sulteng tak merusak lingkungan dan Hutan.
“Kami meminta kepada Pemerintah Sulteng, agar dalam pembukaan lahan itu tak merusak lingkungan dan kawasan Hutan di Sulteng,” ungkap Direktur Walhi Sulteng, Sunardi Katili, Jumat, 17 Juni 2022.
Surnardi menyebut, Pemerintah Sulteng telah menyiapkan lahan 30 ribu hektare yang tersebar di Kecamatan Sindue dan Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala untuk penyangga pangan bagi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, Pemprov juga membuka lahan seluas 1.123,59 hektar di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala, sebagaimanan tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 504/117.1/DBMPR-G.ST/2022 tanggal 28 Maret 2022 dan menetapkan Desa Talaga sebagai kawasan strategis pangan Nasional.
Namun, menurut Walhi, dengan pembukaan lahan pangan di Sulteng tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan.
“Dalam kawasan penyedia pangan Nasional tersebut terdapat areal penyangga atau buffer zone sebagai penjaga zona inti hutan yang mesti dilestarikan dan dijaga, sehingga tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” terangnya.
Meski begitu, Walhi berharap pembukaan kawasan tersebut berharap dapat memberikan manfaat dan meningkatkan ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan.
Diketahui, baru-baru ini, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi menugaskan tim teknis dari beberapa kementrian terkait berkunjung ke Sulawesi Tengah selama 4 hari sejak 15 Juni hingga 18 Juni 2022 guna melakukan kajian dan mematangkan rencana pengembangan pangan terintegrasi.
Presiden Jokowi juga direncanakan akan berkunjung ke Sulteng pada September 2022 mendatang guna melakukan penanaman perdana pada kawasan strategis pengembangan pangan Nasional di Sulteng (Kn/Kn)