Vaksin Dosis Tiga Tidak Perlu Sama

waktu baca 1 menit
Warga di Kota Palu saat melaksanakan vaksinasi Covid-19. Foto : Qadri/likein.id

LIKEIN, PALU – Vaksin dosis tiga tidak harus sama dengan jenis vaksin pertama dan kedua. Sedangkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di luar negeri dapat melaporkan diri melalui aplikasi PeduliLindungi jika telah mendapat vaksin booster.

Vaksinator Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah, Masni, menjelaskan, vaksin dosis tiga atau bosster, tidak harus sama dengan vaksin dosis satu dan dua.

Baca Juga :   Hadianto Rasyid Resmi Lepas 328 Jemaah Calon Haji Kota Palu

“Booster itu untuk usia 18 tahun keatas, tidak harus sama dengan dosis satu dan dua,” jelas Masni saat di temui likein.id, Jum’at 18 Februari 2022.

Sedangkan Staff Kesehatan dan Ahli Gizi Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah, Dwichaliq, menuturkan, WNI yang menjalani vaksinasi di luar negeri, saat ini belum dapat jatah booster.

“Untuk sekarang, WNI yang vaksinasi di luar negeri itu belum dapat jatah booster, jadi meskipun mereka sudah dapat, kami belum bisa input datanya di aplikasi PeduliLndungi” tuturnya.

Ia juga mengimbau kepada WNI yang mendapatkan vaksin booster di luar negeri, untuk segera melapor dan mengkonfirmasi di aplikasi PeduliLindungi.

“Untuk yang mendapatkan vaksin ketiga di luar negeri, tolong konfirmasi ke aplikasi Peduli Lindungi,” pungkasnya. (CR6/DDI)

Facebook Comments Box