Urus SIM Tanpa Calo di Polresta Palu Malah Lebih Mudah, Begini Prosedur dan Biayanya

waktu baca 2 menit
Sejumlah warga saat mengurus permohonan SIM di Polresta Palu. (Foto: Santo)

LIKEIN, PALU – Satuan Lalu Lintas Polresta Palu terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang hendak mengurus permohonan perpanjangan atau permohonan baru Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kanit Regident Sat. Lantas Polresta Palu, Iptu Yosua Martua Simanjuntak bilang pihaknya berusaha memberikan pelayanan terbaik, dengan memberikan bimbel bagi pemohon baru atau perpanjangan untuk membantu pemohon agar lebih paham mengikuti uji teori atau praktek.

“Kami berharap bahwa upaya ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, yang akan mengurus pembuatan SIM atau perpanjangan,” ucap Iptu Yosua Martua Simanjuntak, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga :   BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, Kapan Berlaku ?

Terkait dengan biaya, pembuatan SIM ataupun perpanjangan masa berlakunya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Pemohon pembuatan SIM baru kategori SIM A, BI, dan BII, sebesar Rp120 ribu, sementara untuk kategori SIM C sebesar Rp100 ribu.

Untuk pemohon perpanjangan masa berlaku SIM A sendiri Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

“Warga yang memohon dapat langsung membayarkan di loket Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang ada dalam gedung Satpas SIM Satlantas Polresta Palu,” kata Yosua.

Persyaratan lainnya untuk kelengkapan pemohon SIM seperti psikologi dan kesehatan, ditegaskan Yosua bukan dikeluarkan oleh pihak kepolisian melainkan pihak ketiga di luar Polresta Palu yang harus diurus sendiri oleh pemohon.

Baca Juga :   Ada Pungli di Batu Gajah Talise, Kasatpol PP Angkat Bicara

Kelengkapan surat psikologi dan kesehatan sendiri tertuang dalam Perpol No. 5 Tahun 2021. Pemohon SIM wajib melengkapi persyaratan psikologi dan kesehatan yang sudah ditunjuk dengan biaya dibayar langsung kepada pihak yang mengeluarkan surat psikologi dan kesehatan.

Yosua mengingatkan masyarakat yang akan mengurus pembuatan SIM atau perpanjangan untuk mengikuti semua proses tersebut dan melengkapi persyaratannya, termasuk semua ujiannya baik teori maupun praktik.

“Jangan menggunakan jasa joki atau calo, percayalah pada kemampuan anda. Jika menggunakan jasa calo, malah masyarakat sendiri yang rugi dan hanya membuat pungli makin bermunculan,” tegasnya. (Santo)

Facebook Comments Box