Menu

Mode Gelap

Story

Umur 19 Tahun ke Bawah Mendominasi Kasus Perceraian di Palu


					Umur 19 Tahun ke Bawah Mendominasi Kasus Perceraian di Palu Perbesar

LIKEIN, PALU – Hakim Pengadilan Agama kelas 1 Kota Palu, Syamsul Bahri, menyebutkan, bahwa, total kasus perceraian sebanyak 1.200.

Syamsul menjelaskan, dari 1.200 kasus, sebanyak 1.138 kasus telah terselesaikan.

Ia mengatakan, usia 19 tahun ke bawah mendominasi kasus perceraian.

“Dikarenakan ekonomi yang belum stabil, akhirnya mengambil langkah perceraian,” kata Syamsul, senin 10 Januari 2022.

Sebelumnya, hakim pengadilan agama kelas 1 ini menuturkan, bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi tingginya perceraian dikarenakan PHK, imbas dari Covid-19. (Cr2/Rnd)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pilu, Anak Perempuan 10 Tahun di Donggala Dirudapaksa Pria Tak Dikenal di Sekolah

29 September 2023 - 20:57

Wamenag RI: Alkhairaat Harus Ambil Peran Strategis di Nusantara

29 September 2023 - 20:40

Mohsen Al-Idrus Jabat Ketua Umum PB Alkhairat 2023-2028

29 September 2023 - 20:36

Layanan Apa Saja Yang Bisa Diakses di Aplikasi Sangu Palu?

28 September 2023 - 22:54

Siap-Siap..Mulai November BCA Bakal Tutup Rekening dengan Saldo Nol Rupiah

28 September 2023 - 17:39

Harga Beras Sedang Naik di Pasar, Sudah Coba Beras SPHP?

28 September 2023 - 16:19

Trending di Story