URL Berhasil Disalin
Umur 19 Tahun ke Bawah Mendominasi Kasus Perceraian di Palu
LIKEIN, PALU – Hakim Pengadilan Agama kelas 1 Kota Palu, Syamsul Bahri, menyebutkan, bahwa, total kasus perceraian sebanyak 1.200.
Syamsul menjelaskan, dari 1.200 kasus, sebanyak 1.138 kasus telah terselesaikan.
Ia mengatakan, usia 19 tahun ke bawah mendominasi kasus perceraian.
“Dikarenakan ekonomi yang belum stabil, akhirnya mengambil langkah perceraian,” kata Syamsul, senin 10 Januari 2022.
Sebelumnya, hakim pengadilan agama kelas 1 ini menuturkan, bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi tingginya perceraian dikarenakan PHK, imbas dari Covid-19. (Cr2/Rnd)
Facebook Comments Box