LIKEIN, SIGI – Masyarakat akan memberikan sanksi bagi truk muatan pasir basah yang melintas di jalan utama Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Kepala Urusan (KAUR) Perencanaan Desa Tinggede, Nawir (37), menyampaikan, pihak pemerintah desa terus melakukan sweeping truk muatan pasir yang melintas di jalan utama.
“Mulai hari ini dilaksanakan penjagaan, dampak truk muatan pasir basah ini bikin rusak jalan,” ucap Nawir, pada Senin 17 Januari 2022
Nawir juga menerangkan, bagi sopir yang tidak mengindahkan larangan tersebut akan diberikan sanksi yang sudah disepakati oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Tinggede.
Adapun sanksi yang akan diberikan yakni bagi sopir truk yang kedapatan bermuatan pasir basah agar muatannya segera diturunkan, dan ketika tetap melanggar akan dikenakan denda sebesar satu juta rupiah.
“Saat ini sudah ada enam sopir truk yang kedapatan muat pasir basah, muatannya langsung kami minta turunkan disini,”jelas Nawir.CR4/AJR