Tim Tipiter dan Jatanras Polresta Palu Sita 3,7 Ton BBM Ilegal
LIKEIN, PALU – Sebanyak 3.750 liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal disita tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bersama tim Jatanras Polresta Palu.
BBM yang diduga jenis minyak tanah itu disita polisi dari tangan EH dan BS di sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penampungan BBM di Jalan Batako, Kelurahan Duyu, Tatanga, Kota Palu.
“Tadi malam sekitar pukul 08.00 wita, tim kriminal tipiter bersama jatanrasa mendapat informasi tetang lokasi pengumpulan BBM. Setelah dicek memang tempat itu dijadikan tempat penampungan BBM ilegal,” terang Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Numberi saat memberikan keterangan pers, Jumat (26/5/2023) sore di Mako Polresta Palu.
Berdasarkan informasi masyarakat, EH dan BS menjual BBM jenis minyak tanah kepada masyarakat. Namun, setelah dilakukan pengecekan terduga pelaku mengelak dan menyebutkan BBM tersebut merupakan BBM jenis Avtur (Aviation Turbine Fuel) yang digunakan sebagai bahan bakar pesawat atau mesin jet.
“Kita ketahui bersama BBM jenis avtur tidak digunakan secara umum atau diedarkan bebas di masyarakat artinya ini penggunakan khusus,” ungkapnya.
Ferdinand juga mengatakan, BBM tersebut disuplai dari wilayah Makassar setiap dua hingga tiga kali seminggu dari seorang berinisial SM untuk kemudian dijual kembali.
Untuk memastikan BBM tersebut merupakan jenis minyak tanah ataupun jenis Avtur, pihaknya akan melakukan uji laboratorium.
“Kami akan lakukan koordinasi, untuk melakukan cek lab mungkin di sucofindo atau di laboratorium Untad, untuk memastikan bahwa BBM tersebut minyak tanah atau avtur ataukah sudah dioplos,” ujarnya.
Adapun BBM ilegal yang berhasil disita terdiri dari 51 jerigen dengan kapasitas 35 liter, 8 drum besi kapasitas 200 liter, dan 2 drum plastik kapasitas 200 liter, 136 jerigen kosong yang masing-masing ukuran 35 liter, 22 drum kosong yang terbuat dari besi, 1 unit mesin dap air merk Shimitzu beserta selangnya, 2 buah corong beserta selangnya, 2 blok nota penjualan. (Kn/Kn)