Tidak Beri Uang Bensin, Anak Ancam Bunuh Ibu

waktu baca 2 menit
Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy. Foto : Istimewa

LIKEIN, PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) Jacob Hendrik Pattipeilohy, mengikuti secara langsung ekspose permintaan penyelesaian perkara ‘anak mengancam bunuh ibu karena tidak diberikan uang bensin’, melalui Restorative Justice (RJ), Selasa, 31 Mei 2022

RJ tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dan dihadiri secara langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Fadhil Zumhana melalui zoom meeting.

Jacob Hendrik Pattipeilohy, ikuti langsung ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui RJ yang diajukan oleh Kejari Palu via daring.

Baca Juga :   Zuckerberg Rilis 'Threads' Aplikasi Mirip Twitter Bagi Pengguna Instagram

Kajati Sulteng melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, mengatakan, ISRA alias IKBAL, menjadi tersangka tindak pidana pengancaman melanggar pasal 335 Ayat ke-1 KUHP.

Ia dijadikan tersangka lantaran mengancam akan membunuh ibu kandungnya Carima Lese menggunakan pisau karena tidak diberi uang membeli bensin.

“Namun, setelah dimediasi dan difasilitasi oleh Jaksa pada Kejari Palu melalui Rumah Restorative Justice, saksi korban maafkan tersangka yang merupakan anak kandungnya sendiri” ujar Reza.

Permohonan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut juga disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI Dr. Fadhil Zumhana karena penuhi syarat antara lain:

  1. Korban memaafkan tersangka.
  2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  3. ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun.
  4. Tidak ada kerugian materil
  5. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Reza Hidayat berharap, kedepannya masyarakat dapat manfaatkan rumah RJ di wilayah Kejati Sulteng yang telah di launching pada akhir Maret 2022, untuk menyelesaikan perkara ringan tanpa ke pengadilan dengan memenuhi syarat yang ditentukan.

“Masyarakat bisa manfaatkan rumah RJ untuk selesaikan perkara ringan asalkan memenuhi syarat ditentukan,” tutupnya.(Cr1)

Facebook Comments Box