Terkait Kasus Ganja di Palu, Satu Mahasiswa Mengaku Ditetapkan Saksi
LIKEIN, PALU – Satu Mahasiswa berinisial FS (20 tahun) yang dibekuk Polisi lantaran kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Jumat 1 April, lalu, mengaku, ditetapkan sebagai saksi.
Hal tersebut dikatakan FS kepada likein.id melalui pesan WhatsApp, Minggu 3 April 2022.
Ia mengaku, telah berubah status dari terduga pelaku, menjadi saksi. FS juga mengatakan telah mengantongi surat dari Kepolisian terkait hal ini.
Menurut mahasiswa ini, pada Jumat lalu, ia bersama DS (23 tahun), berencana mengunjungi rumah senior di kampusnya, dengan tujuan ikut serta dalam kegiatan syukuran.
“Saya dengan DS mau ke rumahna senior (alumni), dengan tujuan mau ikut serta dalam syukuran,” jelas FS.
Lelaki ini mengatakan, sebelum ke rumah seniornya itu, DS meminta tolong kepada FS untuk ditemani ke salah satu tempat pengiriman barang.
“Minta tolong ke saya untuk ditemani ambil paket. Jadi saya tidak berpikiran aneh-aneh,” sebutnya.
Saat mengambil paket, FS menjelaskan, motor yang digunakan saat mengambil paket merupakan motornya.
“Saya dibonceng,” katanya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Palu membekuk DS dan FS di Jalan Tuna Roa, Kelurahan Tondo. Barang bukti yang diamankan ialah satu paket ganja yang terbungkus kain hitam, tersimpan dalam kotak dus warna pink, dengan berat 783 gram. (Rendy)