Tenang: Gagal Ujian Praktek SIM, Kini Bisa Mengulang di Hari yang Sama

waktu baca 1 menit
Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM Polda Metro Jaya. Foto : Divisi Humas Polri

LIKEIN, JAKARTA – Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan masyarakat yang gagal ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengulang kembali di hari yang sama.

“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi. Tadi saya dengar ada yang 4 kali gagal,” katanya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022.

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini juga meminta masyarakat di beri latihan terlebih dulu sebelum melakukan praktek ujian.

Berdasarkan pasal 13 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, ada tiga ujian yang perlu di lalui, antara lain ujian teori, ujian simulator dan ujian praktek.

Dalam pasal yang sama juga di sebutkan jika dalam pembuatan SIM tidak tersedia ujian simulator, maka hanya berlaku ujian teori dan ujian praktek.

Ujian tersebut hanya berlaku untuk pemohon pembuatan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan pemohon akibat pencabutan SIM atas putusan pengadilan.

Maka dari itu, pemohon yang ingin mengajukan perpanjangan SIM tidak perlu melakukan ujian ini. (Inul)

Facebook Comments Box