Tarif Listrik Daya 3.500 VA Ke Atas Resmi Naik Per 1 Juli 2022
LIKEIN, JAKARTA – Tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan non subsidi resmi naik per 1 Juli 2022. Dari 5 golongan tersebut, 2 di antaranya adalah golongan rumah tangga dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Darmawan Prasodjo, mengatakan, kenaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.500 VA bertujuan agar subsidi maupun kompensasi energi dari pemerintah bisa tepat sasaran.
“Jadi itu konsepnya dari Pemerintah adalah bagaimana setiap tetes rupiah dalam bentuk bantuan, baik itu subsidi maupun kompensasi harus diterima keluarga penerima manfaat yang tepat sasaran,” kata Darmawan di kantor PLN, Jakarta, pada Jumat, 1 Juli 2022.
Ia menuturkan, Pemerintah telah mengidentifikasi bahwa keluarga pelanggan listrik 3.500 VA ke atas merupakan keluarga yang mampu, sehingga tidak layak mendapatkan tarif listrik bersubsidi.
“Untuk itu, per KWHnya naik sebanyak Rp250 dan akan direalokasikan untuk program-program yang bermanfaat,” tuturnya.
Adapun kenaikan tarif listrik bagi golongan non-subsidi telah dimulai pada Jumat, 1 Juli 2022.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022.
Dalam aturan Kementerian ESDM tersebut, kenaikan tarif listrik akan dibebankan kepada para pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi yang menggunakan daya listrik sebesar 3.500 VA ke atas.
Dari 37 golongan tarif pelanggan PLN, berikut lima golongan pelanggan yang terdampak kenaikan tarif listrik.
- Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111 ribu per bulan.
- Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346 ribu per bulan.
- Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978 ribu per bulan.
- Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271 ribu per bulan.
- Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta per bulan.
Darmawan juga menyebutkan, bahwa PLN tidak pernah menaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan selama lima tahun terakhir atau sejak 2017.
Menurutnya, kebijakan penyesuaian tarif ini hanya berdampak pada 2,5 juta pelanggan dan dapat mengurangi tekanan inflasi.
“Hanya berdampak pada 2,5 juta pelanggan kami dari 38 juta pelanggan. Kemudian dari BKF (Badan Kebijakan Fiskal) juga sudah hitung, dampaknya inflasi 0,019 persen,” pungkasnya. (Inul/Kn)