Tak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April, Ini Ketentuannya
LIKEIN, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengombinasi tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tanggal 16-17 April 2024. Hal ini bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik mudik Lebaran.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, aturan ini diterapkan secara ketat dengan memprioritaskan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Artinya, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik wajib tetap WFO 100 persen, seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, dan lainnya.
Sementara instansi yang terkait administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan dapat menjalankan WFH maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal atau paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” ujar Anas seperti yang dikutip dari laman Kemenpan-RB, Senin (15/4/2024).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatur arus balik mudik Lebaran agar berjalan lancar tanpa penumpukan yang menyebabkan kemacetan. Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan ini.
Menteri Anas juga mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian target kinerja organisasi, serta membuka media konsultasi dan pengaduan selama libur Lebaran. Tujuannya adalah untuk menciptakan kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah dan memastikan kualitas pelayanan tetap optimal selama musim libur Lebaran. (Inul)