Tak Hanya Jukir Liar, Pengendara yang Parkir Sembarangan Juga Bisa Didenda Sampai Rp2,5 Juta
LIKEIN, PALU – Persoalan parkir yang kerap meresahkan masyarakat akhirnya sampai pada penerbitan aturan tentang perparkiran dari Pemerintah Kota Palu. Selain sanksi kepada juru parkir (jukir) liar yang semakin ditegaskan, kini masyarakat yang memarkir kendaraan sembarangan juga bisa dikenakan sanksi.
Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, perubahan aturan tentang perparkiran di Kota Palu juga mencakup penataan ruang parkir yang tidak diizinkan di semua tempat.
Apabila masyarakat memarkir kendaraan sembarangan seperti di trotoar, maka bisa dikenakan sanksi berupa denda mencapai Rp2,5 juta.
“Kemudian perubahan ketiga yang mendasar itu adalah terhadap perparkiran yang tidak sesuai dengan tempat. Parkir di trotoar, parkir di SPBU yang tidak mengisi, itu dapat dikenakan denda bagi kendaraan roda dua Rp500 ribu, dan kendaraan roda empat Rp2,5 juta,” jelas Kepala Dishub Kota Palu, Trisno Yunianto, Sabtu (5/8/2023).
Trisno mengungkapkan, dalam peraturan daerah yang lama sebenarnya telah mengancam pengendara yang memarkir sembarangan dengan denda Rp150 ribu. Menurutnya denda tersebut terlalu kecil sehingga tidak membuat masyarakat jera.
“Di Perda yang baru dilipatgandakan sanksinya bagi kendaraan yang salah parkir tidak sesuai tempat parkir,” tandasnya.
Diketahui selain masyarakat yang diberi sanksi hingga Rp2,5 juta, para jukir liar yang tidak memiliki atribut parkir dan tidak terdaftar di Dishub Kota Palu juga dikenakan denda apabila masih beraksi di berbagai tempat, termasuk lokasi wisata. Sanksi denda yang diberikan kepada jukir liar pun sama, yakni mencapai Rp2,5 juta. (Inul/St)