Tak Ada Alat, Bagaimana Pengelolaan Limbah B3 Klinik Kesehatan di Palu?
LIKEIN, PALU – Pemkot Palu memperingatkan pengelola klinik kesehatan untuk tidak membuang sampah medis sembarangan jika tidak ingin disanksi.
Sampah medis masuk dalam golongan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang butuh penanganan khusus. Selain larangan menggabungkan dengan sampah jenis lain, pemusnahan limbah medis dengan cara dibakar juga dilarang. Pemusnahan mesti menggunakan alat khusus.
Walau alat tersebut belum ada di Kota Palu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengaku tetap memberi perhatian terhadap masalah itu khususnya praktik klinik kesehatan dengan pemantauan.
Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3, DLH Kota Palu, Hisam Baba mengungkapkan sejauh ini pihaknya meminta setiap klinik untuk membawa limbah medisnya ke rumah sakit yang nantinya akan dikirim ke fasilitas pengolahan limbah di Pulau Jawa.
“Saya sudah bilang kepada petugas pengangkut sampah apabila menemukan limbah medis seperti suntik dan sejenis lainnya laporkan ke saya nanti akan dilakukan teguran keras sesuai peraturan yang ada,” katanya saat ditemui likein.id, Selasa, 20 September 2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, limbah medis hanya diperbolehkan ditampung selambat-lambatnya 24 jam.
Pihak rumah sakit harus bekerja sama dengan pihak ketiga atau RS yang memiliki insinerator untuk memusnahkan limbah tersebut.
“Alhamdulilah selama ini jarang ditemui karena mereka sendiri mungkin menyadari akan hal itu hanya saja kami harus mewaspadai sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Angel)