Tahun Depan NIK jadi NPWP, Menkeu Sebut Tidak Wajib Pajak

waktu baca 2 menit
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. Foto : smindrawati/Instagram

LIKEIN, BANDUNG – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi berlaku tahun depan. Namun pemilik NIK tidak diwajibkan untuk Wajib Pajak (WP).

Dikutip dari laman resmi kemenkeu.go.id, Senin 23 Mei 2022, dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, Sri Mulyani, menuturkan, NIK digunakan untuk penyederhanaan dan konsistensi.

Baca Juga :   Di Palu ada Internet Rumahan dengan Kecepatan 300 Mbps

“NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan juga untuk konsistensi,” jelasnya, Jumat 17 Mei 2022.

Lanjutnya, ia menjelaskan, penyederhanaan tersebut demi administrasi dan kepentingan nasional, dilakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.

Menkeu menuturkan, bahwa NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak.

Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018.

“Kalau Anda nggak punya pendapatan, Anda nggak bayar pajak. Kalau Anda tidak punya kemampuan, Anda dibantu Negara,” ungkap Menkeu.

Sri Mulyani menyampaikan, apabila ada bantuan Pemerintah, mereka dapat dipastikan tidak membayar pajak karena mereka adalah keluarga tidak mampu, meski memiliki NIK.

“Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan yang punya NIK harus WP. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak,” pungkasnya. (Fadhila)

Facebook Comments Box