Tahapan Daftar Bacaleg Berakhir, Partai Garuda Batal Ikut Pilkada 2024

waktu baca 2 menit
Ketua KPU Sulteng, Nisbah (kanan) bersama Ketua Bawaslu Sulteng (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait penutupan tahapan pendaftaran bacaleg di KPU Sulteng, Senin (15/5/2023) dini hari. Foto: Katrin/Likein.id

LIKEIN, PALU – Tahapan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada Pemlihan Umum 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng resmi berakhir.

Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda dipastikan tidak dapat berkontestasi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk memperebutkan 55 kursi DPRD Sulteng.

Hingga batas waktu yang telah ditentukan KPU yakni Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita, partai Garuda tak kunjung datang ke KPU Sulawesi Tengah.

Ketua KPU Sulawesi Tengah, Nisbah mengatakan, pihaknya telah menerima 16 berkas pengajuan bakal caleg dari 18 partai politik yang lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai peserta pemilu.

Baca Juga :   Hasil Tangkapan Ikan Laut di Donggala Capai 114 Ribu Ton per Tahun

“Dari 18 partai peserta pemilu, baru 16 yang mendaftar dan diberikan BAnya (berita acara), satu partai yang sedang proses yaitu Partai Gelora. Satu partai yang tidak muncul sampai dengan batas waktu yang ditentukan,” kata Nisbah saat memberikan keterangan pers, Senin (15/5/2023) dini hari.

Dengan demikian, kata Nisbah, Partai Garuda tidak dapat menjadi peserta pada pemilihan legislatif 2024 untuk memeperebutkan kursi DPRD Sulawesi Tengah.

Sementara itu hingga Senin, pukul 01.15 Wita dini hari, pihak KPU Sulteng masih sedang memproses pengajuan bacaleg dari partai Gelora.

Nisbah mengungkapkan bahwa kendala teknis partai Gelora Sulteng tidak merampungkan dokumen persyaratan pada Sistem Informasi Pencalonan (silon).

Baca Juga :   Wow, Universitas Muhammadiyah Palu Jadi Kampus No.1 Terbaik di Sulteng

Meski begitu kata Nisbah, terdapat solusi dari KPU RI yang memungkinkan pendaftaran parpol tidak melalui silon jika parpol mengalami kendala teknis.

Hal itu merujuk surat edaran KPU RI Nomor 475/PL.01.4-SD/05/2023 yang menerangkan bila tidak ada data dalam silon, maka KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat menggunakan data template yang telah disediakan KPU sebelumnya.

“Ada surat KPU RI agar menggunakan template excel dan zip di email masing-masing DPD provinsi dan kabupaten/kota. Kami akan menggunakan data itu berdasarkan surat KPU RI dengan ketentuan 2 kali 24 jam,” tutupnya. (Kn/Kn)

Facebook Comments Box