Tabung Gas Melon Bakal Ditarik Secara Bertahap, Kenapa ? 

waktu baca 2 menit
Ilustrasi tabung gas melon, Foto : Likein.id

LIKEIN, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyampaikan, bahwa peredaran elpiji 3 kilogram (kg) atau tabung gas melon di beberapa daerah akan di tarik secara bertahap.

Pelaksana Tugas (Plt), Direktur Jenderal Ketenagalistrikkan, Dadan Kusdiana, mengatakan, penarikan secara bertahap terutama bagi daerah yang sudah memperoleh jatah penyediaan paket kompor listrik induksi secara gratis kepada masyarakat.

“Peredaran elpiji 3 kg secara bertahap di kurangi pada daerah yang telah di distribusikan paket kompor induksi,” katanya dalam keterangan tertulis, pada Selasa, 13 September 2022.

Baca Juga :   Haji Nirwan Berniat Jadi Kiblat Fashion Anak Muda di Palu

Ia menjelaskan, Kementerian ESDM menggandeng PT Perusahaan Listrik Negara untuk menyediakan paket kompor induksi sebagai konversi elpiji 3 kg. 

“Saat ini sudah beberapa pabrikan kompor dalam negeri yang sanggup memproduksi kompor listrik induksi di atas 500.000 unit per tahun,” jelasnya.

“PLN di tugaskan untuk melaksanakan piloting konversi kompor elpiji 3 kg dengan kompor induksi tahun 2022 di Kota Solo, Jawa Tengah dan Kabupaten Badung, Bali. Masing-masing sebanyak 1.000 keluarga penerima manfaat secara gratis,” sambung Deden.

Dadan menuturkan, dalam satu paket terdiri dari satu unit kompor induksi dengan dua tungku masak yang masing-masing berdaya 1.000 watt. 

Baca Juga :   Kapolresta Palu Imbau Masyarakat Periksa Rumah Sebelum ke Kampung Halaman

Selain itu, ada dua unit utensil berupa panci dan wajan serta modul Internet of Things atau IoT untuk menyimpan data konsumsi energi listrik.

“Di dalam paket juga termasuk penggantian pembatas daya untuk penggunaan kompor induksi pemasangan tambahan instalasi pemanfaatan tenaga listrik,” tuturnya.

Usulan mencabut peredaran elpiji 3 kg ini datang dari Badan Anggaran DPR. 

Langkah mempunyai tujuan untuk mengurangi kelebihan suplai listrik yang membebani keuangan negara. (Fadhila)

Facebook Comments Box