Syarat Perjalanan Transportasi Udara Usai Nataru, Penumpang Usia 12 Tahun Tidak Tunjukkan Kartu Vaksin

waktu baca 2 menit
INI PERATURAN perjalanan menggunakantransportasi udara usai Nataru. Foto : likein.id

LIKEIN, PALU – Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu mengeluarkan syarat perjalanan transportasi udara usai masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Syarat perjalan tersebut telah diposting akun resmi Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, @bandaramutiara_palu, Senin 9 Januari 2022, sekitar pukul 11:00 Wita.

Syarat perjalanan menggunakan transportasi udara berlaku mulai 4 Januari 2022 lalu, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 57 tahun 2021, SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 22 tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan nomor 96 tahun 2021.

Baca Juga :   Sekretaris Pertama Kedubes Malaysia Kunjungi Sulteng, Lihat Pembangunan Pasca Bencana

Persyaratan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara, dari atau ke pulau Jawa dan Bali, serta antar kota di pulau Jawa dan Bali, harus melakukan vaksin dosis pertama serta PCR tiga kali 24 jam atau vaksin dosis dua dengan antigen satu kali 24 jam.

Untuk dari atau ke kota di luar pulau Jawa dan Bali, telah melaksanakan vaksin dosis pertama dengan PCR tiga kali 24 jam atau antigen satu kali 24 jam.

“Setiap pelaku perjalanan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi,” jelas postingan @bandaramutiara_palu.

Untuk pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.

Pelaku perjalanan usia 12 tahun dikecualikan menunjukkan kartu vaksin.

Selain itu, pelaku perjalanan yang tidak perlu memperlihatkan kartu vaksin juga adalah orang dalam kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid.

Pelaku perjalanan dalam kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (Rnd)

Facebook Comments Box