Surat Edaran Baru: Pelajar SD-SMP di Palu Tidak Boleh Bawa Motor atau Mobil ke Sekolah

waktu baca 1 menit
Disdikbud Kota Palu mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Membawa Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat ke Sekolah. (Foto: Disdikbud Kota Palu)

LIKEIN, PALU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu mengeluarkan kebijakan baru yang melarang siswa tingkat SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini berlaku untuk semua sekolah negeri dan swasta di Kota Palu.

Larangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor 400.3/69/DIKBUD/VII/2024 yang diterbitkan pada Kamis, 18 Juli 2024.

Baca Juga :   Dua Pelajar Banawa Tengah Terpilih Jadi Duta GenRe Donggala 2022

SE tersebut ditandatangani oleh Hardi, Kepala Disdikbud Kota Palu, dan didasarkan pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam SE tersebut, kepala sekolah diminta untuk melarang siswa membawa kendaraan bermotor roda dua dan roda empat ke sekolah.

“Kepala sekolah dan guru agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini,” demikian salah satu isi SE tersebut.

Menurut Hardi, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan para siswa.

“Demi keamanan dan keselamatan peserta didik,” katanya.

Baca Juga :   25 SMA di Sulteng Berkompetisi Dalam Turnamen Man 2 Cup Futsal

Selain itu, orang tua diimbau untuk turut serta mengawasi dan tidak mengizinkan anak-anak mereka membawa kendaraan ke sekolah. (Inul)

Facebook Comments Box