Ssstt..! Ini Cara Mengindari Petugas Dishub Palu Dari Denda Dan Kunci Ban Kendaraan
LIKEIN, PALU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu kini telah memberlakukan penerapan sanksi bagi pengendara yang memarkir kendaraannya tidak pada tempatnya.
Penerapan sanksi mulai dari penggembokkan kendaraan, pengempisan ban, hingga sanksi denda bagi pengendara yang melanggar sesuai Perwali Nomor 35 Tahun 2021.
Hukuman sanski juga tertuang dalam Perda no 3 tahun 2022, sehingga penguncian ban kendaraan dilakukan serta diberatkan denda sebanyak Rp150 ribu hingga Rp250 ribu.
Nah, agar kendaraan yang terparkir dapat lolos dari target operasi petugas Dishub. Pengendara harus jeli menghindari sasaran empuk petugas sehingga beberapa hukuman seperti pengempesan ban, pencabutan pentil, penguncian ban dan penderakan dapat dihindari.
Kadishub Kota Palu, Trisno Yunianto mengungkapkan, masyarakat dapat mengindari jeratan hukum asalkan mematuhi aturan pemerintah.
“Masyarakat harus memarkir kendaraan dengan tertib dan teratur mengikuti aturan yang ada, apa lagi parkir di atas trotoar itu sangat menyalahi aturan,” ujarnya kepada likein.id Selasa, 11 Oktober 2022.
Tempat parkir umum yang sempit untuk kendaraan sering dikeluhkan oleh pengendara, apalagi pengendara harus mengeluarkan biaya untuk para Juru Parkir (Jukir) liar maupun terdata.
Namun, kata Trisno, Kolaborasi antara Jukir dan pihak Dishub Palu dalam memberikan sosialisasi kepada pengendara juga penting, sehingga pengguna kendaraan baik sepeda motor maupun roda empat mengetahui lokasi mana saja yang tidak diperbolehkan untuk parkir.
“Jukir dan pihak Dishub Palu bisa berkolaborasi, harus sama-sama memberikan sosialisasi kepada pengendara sehingga pengguna ini mengetahui lokasi mana saja yang tidak diperbolehkan untuk parkir,” pungkasnya. (Sadam/Kn)