SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri Mulai Juni 2025, Negara Mana Saja?

waktu baca 2 menit
Ilustrasi KTP dan SIM Indonesia. (Foto: iStockphoto)

LIKEIN, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia segera dapat digunakan di negara-negara ASEAN, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Juni 2025 mendatang.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Yusri Yunus, menyatakan bahwa SIM Indonesia akan diakui di negara-negara ASEAN.

“SIM Indonesia dapat berlaku di negara-negara ASEAN. Negara tersebut meliputi Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia,” ujar Dirregident Korlantas Polri, seperti yang dikutip dari laman resmi Polri pada Sabtu (22/6/24).

Baca Juga :   Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan Gas 3 Kg Oplosan, Negara Rugi Rp6,87 Miliar

Yusri Yunus juga menegaskan bahwa penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM adalah langkah maju dalam integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kami akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah,” tambahnya.

Sejak tahun 1985, SIM Indonesia telah diakui oleh Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued di ASEAN. Kesepakatan ini telah diperluas sejak tahun 1997, termasuk ke negara Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Baca Juga :   Kapolda Sulteng Beri Apresiasi adanya Kegiatan Turnamen Adu Otot

Meskipun demikian, beberapa negara masih menerapkan kebijakan khusus terkait penggunaan SIM Indonesia. Singapura, misalnya, hanya mengakui SIM Indonesia selama 12 bulan sejak kedatangan.

Sementara itu, di Malaysia, SIM Internasional dan SIM Indonesia masih berlaku bagi warga negara Indonesia yang ingin mengemudi. Namun, WNI tanpa SIM Internasional dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur. (Inul)

Facebook Comments Box