LIKEIN, PALU – Polda Sulteng akan menggelar Operasi Kepolisian Keselamatan Tinombala 2022 selama 14 hari pada Maret mendatang.
“Iya Polda Sulteng dan jajaran mulai 1 sampai 14 Maret akan melaksanakan Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Keselamatan Tinombala 2022,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, Senin 21 Februari 2022.
Didik menerangkan, sasaran dalam Operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalan dalam mencegah terjadinya korban fatalitas laka lantas dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Lanjutnya, dalam Operasi ini akan diterapkan kegiatan-kegiatan yang lebih dominan bersifat pre-emtif dan preventif meliputi penyuluhan, pembagian masker gratis dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya.
“Sedangkan untuk penegakkan hukum sifatnya selektif prioritas artinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas laka lantas akan ditindak dengan tilang,” jelas Kabidhumas.
Olehnya, Didik berharap dengan adanya Operasi Kepolisian ini, masyarakat menjadi disiplin tertib berlalu lintas di jalan serta dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Sulteng secara khusus.
“Semoga langkah-langkah persuasif tersebut mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan Covid-19,” harap Didik.
Hal tersebut diketahui dengan beredarnya mem himbauan Direktorat Lalu Polda Sulteng melalui group WhatsApp dengan judul “Coming Soon!! Operasi Keselamatan Tinombala 2022”.
Dalam mem imbauan Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, tercatat mulai tanggal 1 s.d 14 Maret 2022 Polda Sulteng secara serentak akan melaksanakan Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Keselamatan Tinombala 2022 dengan tema “Menciptakan Kondisi Kamseltibcarlantas Pada Masa Pandemi Covid-19”.
Adapun 9 prioritas pelanggaran lalulintas dalam Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Keselamatan Tinombala 2022, yaitu :
1. Pengemudi Ranmor yang menggunakan HP.
2. Pengemudi Ranmor dibawah umur.
3. Berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan Helm SNI.
5. Pengemudi Ranmor dalam pengaruh alkohol.
6. Pengemudi Ranmor melawan arus lalulintas.
7. Pengemudi Ranmor tidak menggunakan Safety Belt.
8. Mengemudi Ranmor secara ugal-ugalan.
9. Over dimensi dan Over load.(*)/AJR