Siap-Siap Naik Gaji, Upah Minimum Kota Palu 2024 Tembus Rp3,1 Juta
LIKEIN, PALU – Upah minimum Kota Palu tahun 2024 diusulkan menjadi Rp3.179.452. Meningkat sebanyak Rp105.557 dari UMK tahun 2023 sebesar Rp3.073.895.
Usulan tersebut diputuskan berdasarkan hasil kesepakatan antara pemerintah, pengusaha dan buruh dalam Rapat Penetapan Upah Minimum Kota Palu, Selasa (28/11/2023).
Setyo Susanto selaku Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu mengatakan, usulan kenaikan UMK Palu tahun 2024 ini akan direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, penetapan UMK di setiap provinsi paling lambat dilakukan pada 30 November 2023.
“Penetapan upah minimum haknya gubernur, wali kota hanya mengajukan permohonan rekomendasi penetapan. Hari ini juga langsung kita rekomendasikan ke pak gub untuk ditetapkan, paling lambat sore,” ujar Setyo, Selasa (28/11/2023).
Sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.736.698. Penetapan upah minimum ini pun diharapkan bisa dijalankan oleh semua pelaku usaha. (Inul)