Siap-siap, Jokowi Bakal Larang Rokok Dijual Batangan Tahun 2023

waktu baca 1 menit
Ilustrasi rokok. (Foto : Pixabay)

LIKEIN, – Presiden Joko Widodo berencana melarang penjualan rokok secara eceran alias batangan. Larangan itu bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah yang disusun pada 2023 mendatang.

Kebijakan itu diketahui tercantum dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Baca Juga :   Tak Kenal Resesi, Ekonomi Sulteng Tumbuh di Atas 19 Persen Sepanjang 2022

⁣”Pelanggaran penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin, 26 Desember 2022.

Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.⁣

Dalam rencana tersebut nantinya pada kemasan produk tembakau terdapat penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan.

Selain itu, terdapat pula ketentuan rokok elektronik, serta pengawasan iklan, promosi dan sponsorhip produk tembakau di media.

Sebagai informasi, aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau ini merupakan turunan dari pasal 116 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang digagas oleh Kementerian Kesehatan. (Inul/Kn)

Facebook Comments Box