Sepanjang 2022 Polda Sulteng Pecat 22 Anggota, 2 Orang Karena Kasus Asusila
LIKEIN, PALU – Sepanjang tahun 2022, Polda Sulteng mencatat telah memecat 22 anggotanya mereka terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait beberapa kasus.
Dari catatan tersebut, 4 mantan anggota Polri terjerat kasus Narkoba sementara 2 orang lainnya melakukan tindakan Asusila.
Hal ini diungkapkan Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi saat memimpin konferensi pers akhie tahun di Aula Rupatama Polda Sulteng, Kamis, 29 Desember 2022.
“Ada sebanyak 25 personil Polda Sulteng yang direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkapnya dihadapan awak media.
Rudy menegaskan dari dua puluh lima personil tersebut yang sudah diputuskan PTDH dengan Surat Keputusan (Skep) sebanyak 22 orang.
“Ini merupakan komitmen Polda Sulteng terhadap mereka sehingga tidak menjadi virus didalam organisasi,” imbuhnya.
Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, 22 personil Polri yang diberikan sanksi PTDH tahun 2022 itu dikarena tersandung kasus Disersi 16 orang, kasus Narkoba 4 orang dan kasus Asusila 2 orang.
“Mereka yang berprestasi dalam tugas akan diberikan reward atau penghargaan dan mereka yang melakukan pelanggaran maka akan diberikan punishment atau hukuman yang diproses sesuai aturan perundang undangan yang berlaku. Itu merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada personil Polda Sulteng,” pungkasnya. (Sadam/Kn)