Sepanjang 2022, Perkara Dispensasi Kawin Usia di Bawah 19 Capai 417 Laporan Se-Sulteng

waktu baca 2 menit
Ilustrasi ketuk palu perkara. (Foto: Pixabay)

LIKEIN, PALU – Data Pengadilan Tinggi Agama Palu mencatat sepanjang tahun 2022, jumlah perkara dispensasi kawin yang masuk di Pengadilan Agama se-Sulteng sebanyak 417 laporan. Angka ini menurun bila dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 462 laporan.

Dispensasi kawin merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan agama kepada calon suami istri yang memiliki usia belum mencukupi usia pernikahan sesuai Undang-undang (UU) No.16 tahun 2019 tentang perkawinan.

Dalam UU No.16 Tahun 2019 menyebut bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Menurut Panitera Muda Hukum PTA Palu, Mohammad Rizal, mayoritas pengajuan dispensasi nikah ini dipengaruhi oleh pola pikir sebagian masyarakat yang menganggap bahwa remaja di rentang usia 16 hingga 18 tahun telah cukup dewasa untuk menikah. Hal ini turut didukung oleh pergaulan bebas remaja yang kerap mengakibatkan kehamilan di luar pernikahan.

Baca Juga :   PUPR Bangun 22 Rusun Bagi Pekerja Konstruksi IKN, Telan Dana Rp600 Miliar

“Kebanyakan alasan selama ini kalau kultur di Indonesia rata-rata menganggap umur 16 tahun sudah siap untuk menikah, budaya di Indonesia 16 tahun itu sudah usia dewasa, sudah banyak menikah. Ada juga faktor eks ya pergaulan bebas,” katanya, Senin (29/5/2023).

Dari data perkara Dispensasi Kawin tahun 2022 sebanyak 417 laporan yang masuk, Pengadilan Agama hanya memutuskan 402 laporan. Sedangkan 12 laporan lainnya dicabut dan tersisa 1 laporan yang ditangani di tahun 2023.

Diketahui, seluruh laporan itu hasil dari rangkuman data dari 10 Pengadilan Agama (PA) se-Sulteng, yakni PA Palu, PA Luwuk, PA Poso, PA Tolitoli, PA Donggala, PA Buol, PA Bungku, PA Banggai, PA Parigi, dan PA Ampana.

Baca Juga :   Satu Warga Desa Tuntung Tewas, Terseret Arus Banjir

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 pasal 6, pihak yang berhak mengajukan dispensasi kawin adalah orang tua atau wali anak.

Berikut syarat administrasi pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

  1. Surat permohonan;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua atau wali;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  4. Fotocopy KTP atau Akta Kelahiran anak dan calon suami/istri;
  5. Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir anak atau Surat Keterangan Masih Sekolah dari sekolah anak.

(Inul/St)

Facebook Comments Box