Seorang ASN di Banggai Nyambi Jual Narkoba Milik Narapidana Lapas Luwuk

waktu baca 2 menit
ilustrasi barang bukti narkoba jenis sabu. Foto : Humas Polres Palu

Peredaran narkoba yang melibatkan narapidana yang mendekam di Lapas kembali diungkap polisi di Kabupaten Banggai. Kali ini seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap karena menjadi pemakai dan pengedar sabu-sabu milik penghuni Lapas Kelas II B Luwuk.

ASN berinisial ID yang ditangkap polisi itu merupakan pegawai Kantor Kelurahan Bungis, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Dia ditangkap Selasa (9/5/2023) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,21 gram yang disimpannya di lemari pakaian di tempat kosnya di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

Baca Juga :   50 WBP Ikut Program Rehabilitasi Lapas kelas II A Palu

Selain sebagai pemakai narkoba, berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku juga menjadi pengedar sabu-sabu di sekitar Kecamatan Batui.

Penyelidikan polisi mengungkap pelaku mendapatkan narkoba dari seorang narapidana Lapas Kelas II B Luwuk.

“Pelaku sering ambil bahan (narkoba) dari bandar di Lapas. Oknum ASN itu pesannya lewat telpon dan menunggu alamat tempat ia memungut sabu,” Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, Iptu Herman Yoseph mengatakan, Jumat (12/5/2023).

Barang bukti lainnya yang didapati polisi dari pelaku yakni timbangan digital, kaca pirex, plastik bening, dan sendok dari sedotan. Pelaku sudah lama menjadi target penangkapan aparat berdasarkan laporan dari masyarakat.

Baca Juga :   Polisi Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu di Tatanga

Peredaran narkoba yang melibatkan penghuni Lapas Kelas II B Luwuk Kabupaten Banggai bukan hal baru terjadi. Februari 2023 polisi menangkap 2 pegawai Lapas tersebut yang juga menjadi pengedar narkoba yang mendapatkan barang haram dari seorang narapidana Lapas Luwuk. (Santo)

Facebook Comments Box