Selama Ramadan Hingga Lebaran, Puluhan Orang di Palu Ajukan Cerai

waktu baca 1 menit
Hakum Pengadila Agama Palu kelas 1A, Syamsuk Bakri. Foto : Fadhila/likein.id

LIKEIN, PALU – Pengadilan Agama Palu Kelas 1A, mencatat selama bulan Ramadan hingga lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, terdapat puluhan orang ajukan cerai, dikarenakan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus.

Hakim Pengadilan, Syamsul Bahri, mengatakan, selama bulan ramadan ada 76 kasus, sedangkan setelah lebaran ada 20 kasus.

“Memasuki bulan Ramadan terdapat 76 kasus yang mengajukan,” ucapnya saat ditemui Likein.id, Kamis 12 Mei 2022.

Dari data Pengadilan Agama, di bulan April terdapat 76 kasus perkara perceraian yang masuk. Dengan rincian sembilan kasus yang meninggalkan salah satu pihak, satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselisihan dan pertengkaran diangka 66 kasus.

Lanjutnya, sedangkan memasuki bulan Mei setelah lebaran terdapat 20 kasus perceraian yang masuk, dimana 11 merupakan cerai gugat dan 9 cerai talak.

“Rata-rata yang mengajukan perceraian lantaran adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus,” ujarnya.

Sementara menurutnya, rata-rata yang mengajukan permohonan perceraian selama bulan Ramadan dan Lebaran capai usia 35 Tahun hingga 60 tahun.

“Ya mendominasi 30an ke atas, ada juga usia 60an melayangkan gugatan cerai,” tutur Syamsul.

Sedangkan menurutnya, permohonan rujukan untuk kembali pasangan yang telah mediasi hanya sedikit.

“Kalau rujukan pasti ada, setelah adanya mediasi dan diberikan nasihat,”.

Facebook Comments Box