Selalu Ada Pertimbangan Terkait Tarif Retribusi Sampah di Palu

waktu baca 2 menit
Kadis DLH Kota Palu, Imran M. Lataha. Foto : Qadri/likein.id

LIKEIN, PALU – Tarif retribusi sampah di Kota Palu, Sulawesi Tengah, ditentukan dari tiga hal, salah satunya besaran daya listrik. Meski begitu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebut, selalu ada pertimbangan mengenai pembayaran.

Kadis DLH Kota Palu, Imran M. Lataha, menjelaskan, penetapan tarif retribusi sampah saat ini masih mengacu pada Permendagri serta Perwali dikarenakan perda masih dalam proses.

Ia mengatakan, tarif retribusi dapat di tentukan melalui tiga hal, yaitu, besaran daya listrik, kategori penghasil sampah, serta rata-rata kuantitas sampah yang di hasilkan.

Baca Juga :   Aktivitas Pesawat dan Barang di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Meningkat Pesat

“Daya 900 itu masuk semi permanen, bebannya 35 ribu, itu masih kategori rumah. Kalau bicara kategori bisnis lain lagi, contoh rumah makan, beda, karena dia usaha, kenapa beda karena sampah yang di produksi rumahan dan usaha itu beda,” jelas Imran kepada likein.id, Jumat 18 Maret 2022.

Ia juga memberi contoh, bahwa penjual sayuran serta warung makanan yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar, tidak boleh membayar tarif sesuai dengan daya listrik.

Menurutnya, akan selalu ada pertimbangan, terkait pemberian tarif retribusi sampah di Kota Palu.

“Seperti mempertimbangkan penghasilan dari usaha yang di jalani oleh warga,” ujarnya.

Meski begitu, Kadis DLH Kota Palu juga menyadari, terkadang, tindakan di lapangan tidak sesuai arahan.

“Seperti pengawasan yang kurang dan sebagian masyarakat belum rasakan pelayaman,” ungkapnya.

Olehnya, ia meminta koordinator seperti Camat dan Lurah harus ikut memantau sampah di wilayah masing-masing.

“Harus pantau. Apakah sudah di bersihkan sampah atau belum. Sudah di fasilitasi masa tidak bisa,” tandasnya. (Qadri)

Facebook Comments Box